Sebagai Warga Negara Indonesia, penting bagi setiap orang untuk melengkapi dokumen-dokumen administrative salah satunya adalah Akte Lahir, akta kelahiran adalah suatu dokumen identitas autentik mengenai status seseorang dan bukti kewarganegaraan yang bersangkutan.
Akta kelahiran diperlukan seseorang sepanjang hidupnya untuk mendapat pendidikan, hingga berbagai jaminan sosial nantinya.
Masyarakat Kabupaten Boyolali pada umumnya khususnya Desa Karanggatak sekarang bisa mengajuakan Akte Lahir secara online, bisa memakai smarpone ataupun laptop bisa di cetak sendiri dengan kertas HVS A4 80 gram, adapun persyaratanya adalah :
Pemohon wajib mengisi dan melampirkan formulir :
Jika menghendaki cetak KK baru bagi bayi baru lahir dan belum memiliki NIK / masuk dalam KK sekaligus pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA), maka wajib mengisi formulir :
Jika menghendaki cetak Kartu Identitas Anak (KIA) bagi bayi baru lahir dan atau sudah memiliki NIK / masuk dalam KK, maka wajib mengisi formulir :
Bukti pendukung yang dilampirkan :
adapun langkang-langkahya sebagai berikut :
4.Setelah Klik daftar, akan muncul halaman berikutnya
5. Isikan email dan Nomor WA yang masih aktif, lalu simpan
6.Buka verifikasi melalui email
7. Klik login, dengan memasukan NIK dan passwat yang telah didaftarkan
8. Tambah pengajuan, pilih akte kelahiran
9. akan muncul seperti dibawah ini, masukkan NKK dan NIK kepala keluarga, klik mulai