You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karanggatak

Desa Karanggatak

Kec. Klego, Kab. Boyolali, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Web Resmi Desa Karanggatak Mohon Maaf, untuk sementara web ini masih dalam tahap pembetulan

AKTE LAHIR ONLINE

Tugiyono 18 Juli 2021 Dibaca 1.021 Kali
AKTE LAHIR ONLINE

 

       Sebagai Warga Negara Indonesia, penting bagi setiap orang untuk melengkapi dokumen-dokumen administrative salah satunya adalah Akte Lahir, akta kelahiran adalah suatu dokumen identitas autentik mengenai status seseorang dan bukti kewarganegaraan yang bersangkutan.

Akta kelahiran diperlukan seseorang sepanjang hidupnya untuk mendapat pendidikan, hingga berbagai jaminan sosial nantinya.

       Masyarakat Kabupaten Boyolali pada umumnya khususnya Desa Karanggatak sekarang bisa mengajuakan Akte Lahir secara online, bisa memakai smarpone ataupun laptop bisa di cetak sendiri dengan kertas HVS A4 80 gram, adapun persyaratanya adalah :

Pemohon wajib mengisi dan melampirkan formulir :

  • 2.01 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di wilayah NKRI).

 

Jika menghendaki cetak KK baru bagi bayi baru lahir dan belum memiliki NIK / masuk dalam KK sekaligus pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA), maka wajib mengisi formulir :

  • 1.01 (Formulir Biodata Keluarga);
  • 1.02 (Formulir Peristiwa Kependudukan).

Jika menghendaki cetak Kartu Identitas Anak (KIA) bagi bayi baru lahir dan atau sudah memiliki NIK / masuk dalam KK, maka wajib mengisi formulir :

  • 1.02 (Formulir Peristiwa Kependudukan).

        Bukti pendukung yang dilampirkan :

  1. Surat Kelahiran dari penolong (Rumah Sakit / Puskesmas / Bidan). Apabila tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Kelahiran, maka harus melampirkan Formulir F.2.03 Surat Pernyataan (SPTJM Kebenaran Data Kelahiran);
  2. FC.Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan di legalisir, apabila tidak ada maka harus mengisi Formulir F.2.04 Surat Pernyataan Kebenaran sebagai Pasangan Suami Istri (SPTJM Kebenaran Pasangan Suami Istri);
  3. FC.KTP el Orang Tua;
  4. FC.Kartu Keluarga (KK);
  5. FC.KTP Saksi 2 (dua) Orang;
  6. FC.KTP el Pelapor;
  7. FC.Ijasah (Bagi yang sudah memiliki, pemohon usia diatas 7 Tahun);
  8. Surat pernyataan bagi anak yang jarak kelahirannya lebih dari 8 tahun dari anak sebelumnya atau dari usia perkawinan.

adapun langkang-langkahya sebagai berikut :

  1. Buka Bwrouser bisa Mozilla / Google Chrome
  2. Ketik sapidukcapil.boyolali.go.id
  3. Klik Pendaftaran Baru
  4. Masukkan NIK dan tulis kode yang tertera diatasnya
  5. Klik daftar.

          akte 1

      4.Setelah Klik daftar, akan muncul halaman berikutnya

        akte 2

      5. Isikan email dan Nomor WA yang masih aktif, lalu simpan

      6.Buka verifikasi melalui email

      7. Klik login, dengan memasukan NIK dan passwat yang telah didaftarkan

       akte 3

         8. Tambah pengajuan, pilih akte kelahiran

              akte 6

   9. akan  muncul seperti dibawah ini, masukkan NKK dan NIK kepala keluarga, klik mulai

           akte 7

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp335,222,500 Rp1,523,822,000
22%
Belanja
Rp31,995,182 Rp1,452,083,285
2.2%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp0 Rp1,000,000
0%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp0 Rp56,000,000
0%
Dana Desa
Rp266,108,400 Rp887,028,000
30%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp0 Rp94,709,000
0%
Alokasi Dana Desa
Rp69,114,100 Rp417,085,000
16.57%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp0 Rp65,000,000
0%
Bunga Bank
Rp0 Rp3,000,000
0%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp31,995,182 Rp629,763,485
5.08%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp0 Rp773,240,800
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp0 Rp18,079,000
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp31,000,000
0%