Sebagai Warga Negara Indonesia, penting bagi setiap orang untuk melengkapi dokumen-dokumen administrative salah satunya adalah Akte Lahir, akta kelahiran adalah suatu dokumen identitas autentik mengenai status seseorang dan bukti kewarganegaraan yang bersangkutan.
Akta kelahiran diperlukan seseorang sepanjang hidupnya untuk mendapat pendidikan, hingga berbagai jaminan sosial nantinya.
Masyarakat Kabupaten Boyolali pada umumnya khususnya Desa Karanggatak sekarang bisa mengajuakan Akte Lahir secara online, bisa memakai smarpone ataupun laptop bisa di cetak sendiri dengan kertas HVS A4 80 gram, adapun persyaratanya adalah :
Pemohon wajib mengisi dan melampirkan formulir :
- 2.01 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di wilayah NKRI).
Jika menghendaki cetak KK baru bagi bayi baru lahir dan belum memiliki NIK / masuk dalam KK sekaligus pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA), maka wajib mengisi formulir :
- 1.01 (Formulir Biodata Keluarga);
- 1.02 (Formulir Peristiwa Kependudukan).
Jika menghendaki cetak Kartu Identitas Anak (KIA) bagi bayi baru lahir dan atau sudah memiliki NIK / masuk dalam KK, maka wajib mengisi formulir :
- 1.02 (Formulir Peristiwa Kependudukan).
Bukti pendukung yang dilampirkan :
- Surat Kelahiran dari penolong (Rumah Sakit / Puskesmas / Bidan). Apabila tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Kelahiran, maka harus melampirkan Formulir F.2.03 Surat Pernyataan (SPTJM Kebenaran Data Kelahiran);
- FC.Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan di legalisir, apabila tidak ada maka harus mengisi Formulir F.2.04 Surat Pernyataan Kebenaran sebagai Pasangan Suami Istri (SPTJM Kebenaran Pasangan Suami Istri);
- FC.KTP el Orang Tua;
- FC.Kartu Keluarga (KK);
- FC.KTP Saksi 2 (dua) Orang;
- FC.KTP el Pelapor;
- FC.Ijasah (Bagi yang sudah memiliki, pemohon usia diatas 7 Tahun);
- Surat pernyataan bagi anak yang jarak kelahirannya lebih dari 8 tahun dari anak sebelumnya atau dari usia perkawinan.
adapun langkang-langkahya sebagai berikut :
- Buka Bwrouser bisa Mozilla / Google Chrome
- Ketik sapidukcapil.boyolali.go.id
- Klik Pendaftaran Baru
- Masukkan NIK dan tulis kode yang tertera diatasnya
- Klik daftar.
4.Setelah Klik daftar, akan muncul halaman berikutnya
5. Isikan email dan Nomor WA yang masih aktif, lalu simpan
6.Buka verifikasi melalui email
7. Klik login, dengan memasukan NIK dan passwat yang telah didaftarkan
8. Tambah pengajuan, pilih akte kelahiran
9. akan muncul seperti dibawah ini, masukkan NKK dan NIK kepala keluarga, klik mulai