Dalam hal Dokumen Kependudukan termasuk KTP-el dengan Format TTE ( Tanda Tangan Elektronik) tidak memerlukan legalisir lagi, karena mengacu pada Permendagri No.104/2019.
Untuk dokumen kependudukan lama yang belum menggunakan Tanda tangan secara elektronik atau sistem QR Code tetap memerlukan legalisir.