![KTP EL DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN TIDAK PERLU DILIGALISIR](https://karanggatak.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1594017671_WhatsApp Image 2020-07-04 at 22.01.48.jpeg)
Dalam hal Dokumen Kependudukan termasuk KTP-el dengan Format TTE ( Tanda Tangan Elektronik) tidak memerlukan legalisir lagi, karena mengacu pada Permendagri No.104/2019.
Untuk dokumen kependudukan lama yang belum menggunakan Tanda tangan secara elektronik atau sistem QR Code tetap memerlukan legalisir.
![](https://karanggatak.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1594017946_WhatsApp Image 2020-07-04 at 22.14.59.jpeg)
![](https://karanggatak.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1594017946_WhatsApp Image 2020-07-04 at 22.23.02.jpeg)