You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karanggatak
Desa Karanggatak

Kec. Klego, Kab. Boyolali, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Web Resmi Desa Karanggatak Mohon Maaf, untuk sementara web ini masih dalam tahap pembetulan

DESA ANTI KORUPSI

Tugiyono 17 Juli 2025 Dibaca 16 Kali
DESA ANTI KORUPSI

DESA ANTI KORUPSI

         Desa antikorupsi merupakan program yang bertujuan untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas korupsi hingga ke tingkat desa, memastikan pengelolaan keuangan desa yang akuntabel, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa

LANDASAN YURIDIS Desa Antikorupsi

  1. UU 6 / 2014 Pasal 4 Tujuan Desa
  2. UU 19 / 2019 Pasal 6 Huruf a Tugas KPK: Melakukan Tindakan Pencegahan sehingga tidak terjadi Tipikor
  3. Uu 31 / 1999 Pasal 41 Ayat (1) Masyarakat dapat Berperan Serta dalam Pemberantasan Korupsi
  4. UU 19 / 2019 Pasal 1 Angka 4 Pemberantasan Tipikor : upaya korsup, monitor, lid, dik, tut, pengadilan dengan Peran Serta Masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

DEFINISI DESA ANTI KORUPSI

Desa anti korupsi adalah 

   Program yang bertujuan untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas korupsi

Program ini menekankan pada pengelolaan keuangan desa yang terbuka, partisipasi masyarakat dalam pengawasan anggaran, dan penggunaan dana desa secara tepat sasaran. 

 

Pilar Utama Desa Antikorupsi

  1. Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa: Desa antikorupsi wajib mengelola dana desa dengan transparan. Informasi terkait anggaran dan belanja desa dipublikasikan kepada masyarakat, baik melalui papan informasi desa, media sosial, maupun situs resmi desa.
  2. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat diberikan ruang untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan desa, terutama dalam penggunaan anggaran. Melalui musyawarah desa dan mekanisme pengaduan, warga bisa memberikan masukan dan melaporkan dugaan penyelewengan anggaran.
  3. Akuntabilitas dan Pelaporan: Desa antikorupsi mengutamakan pelaporan keuangan yang jelas dan akurat. Kepala desa dan perangkat desa wajib melaporkan setiap pengeluaran yang dilakukan, yang kemudian diaudit secara berkala oleh pihak terkait.

4. Sistem Pengawasan Internal: Desa antikorupsi memiliki tim pengawas yang ditugaskan untuk memantau pelaksanaan program desa secara berkala. Pengawasan ini dilakukan oleh

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 831.700.624,00 Rp 1.505.669.377,00
55.24%
Belanja
Rp 545.598.648,00 Rp 1.549.408.193,00
35.21%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 34.000.000,00 Rp 65.000.000,00
52.31%
Dana Desa
Rp 525.351.600,00 Rp 875.586.000,00
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 28.309.000,00 Rp 81.859.377,00
34.58%
Alokasi Dana Desa
Rp 244.040.024,00 Rp 465.224.000,00
52.46%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 18.000.000,00
0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 226.617.148,00 Rp 697.680.487,00
32.48%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 254.181.500,00 Rp 664.376.800,00
38.26%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 31.103.906,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 16.122.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 64.800.000,00 Rp 140.125.000,00
46.24%