
DESA ANTI KORUPSI
Desa antikorupsi merupakan program yang bertujuan untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas korupsi hingga ke tingkat desa, memastikan pengelolaan keuangan desa yang akuntabel, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa
LANDASAN YURIDIS Desa Antikorupsi
- UU 6 / 2014 Pasal 4 Tujuan Desa
- UU 19 / 2019 Pasal 6 Huruf a Tugas KPK: Melakukan Tindakan Pencegahan sehingga tidak terjadi Tipikor
- Uu 31 / 1999 Pasal 41 Ayat (1) Masyarakat dapat Berperan Serta dalam Pemberantasan Korupsi
- UU 19 / 2019 Pasal 1 Angka 4 Pemberantasan Tipikor : upaya korsup, monitor, lid, dik, tut, pengadilan dengan Peran Serta Masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
DEFINISI DESA ANTI KORUPSI
Desa anti korupsi adalah
Program yang bertujuan untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas korupsi
Program ini menekankan pada pengelolaan keuangan desa yang terbuka, partisipasi masyarakat dalam pengawasan anggaran, dan penggunaan dana desa secara tepat sasaran.
Pilar Utama Desa Antikorupsi
- Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa: Desa antikorupsi wajib mengelola dana desa dengan transparan. Informasi terkait anggaran dan belanja desa dipublikasikan kepada masyarakat, baik melalui papan informasi desa, media sosial, maupun situs resmi desa.
- Partisipasi Masyarakat: Masyarakat diberikan ruang untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan desa, terutama dalam penggunaan anggaran. Melalui musyawarah desa dan mekanisme pengaduan, warga bisa memberikan masukan dan melaporkan dugaan penyelewengan anggaran.
- Akuntabilitas dan Pelaporan: Desa antikorupsi mengutamakan pelaporan keuangan yang jelas dan akurat. Kepala desa dan perangkat desa wajib melaporkan setiap pengeluaran yang dilakukan, yang kemudian diaudit secara berkala oleh pihak terkait.
4. Sistem Pengawasan Internal: Desa antikorupsi memiliki tim pengawas yang ditugaskan untuk memantau pelaksanaan program desa secara berkala. Pengawasan ini dilakukan oleh