Artikel Terkini
Indeks

Persyaratan Mengurus Akte Kelahiran: 1. Surat pengantar dari desa 2. Formulir F.2.01 dari Desa 3. Surat kelahiran dari penolong (Bidan/Rumah Sakit) 4. Fc.Buku Nikah/Akta perkainan dilegalisir 5. Fc.Kartu Keluarga (KK) 6. Fc.KTP orang Tua 7. Fc.KTP Saksi 2 Orang 8. Fc.KTP Pelapor 9. Fc.Ijazah (bagi yang
- 04 Juli 2018
- Tugiyono
- Berita Desa

Cara untuk membuat kartu keluarga adalah: a. Penerbiatan KK baru bagi penduduk karena Pindah atau Datang: 1. Form F-1.15 atau F-1.16 2. Surat keterangan pindah dari daerah asal/surat keterangan pindah datang (dalam wilayah kesatuan indonesia) 3. Foto copy srat nikah/
- 29 Juni 2018
- Tugiyono

- 28 Juni 2018
- Tugiyono

- 28 Juni 2018
- Tugiyono

Tata cara untuk mengurus Akta Kematian bagi Masyarakat sebagai Berikut: 1. Pengantar dari Kepala Desa diketahui Camat 2. Mengisi Formulir Pelapor Kematian ( Blangko F2-28) Pelaporan Ketua RT 3. Surat Keterangan Kematian ( Blangko F2-29 ) dari Kepala Desa 4. Surat keterangan kematian dari rumah sakit
- 25 Juni 2018
- Tugiyono

KEPALA DESA KARANGGATAK KABUPATEN BOYOLALI PERATURAN DESA KARANGGATAK NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM Desa) TAHUN 2017 - 2022 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA KARANGGATAK Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan hasil
- 07 Juni 2018
- Tugiyono

Berdasarkan pertimbangan: (1) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 38 Permendagri 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa wajib menetapkan peraturan desa tentang setiap akhir tahun; (2) bahwa untuk mewujudkan tertib adminsitrasi dan transparansi dalam pengeleolaan keuangan desa,
- 13 Februari 2018
- Tugiyono
- Berita Desa