You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karanggatak

Desa Karanggatak

Kec. Klego, Kab. Boyolali, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Web Resmi Desa Karanggatak Mohon Maaf, untuk sementara web ini masih dalam tahap pembetulan

Artikel Terkini

Indeks
BERSIH DESA TRADISI DARI NENEK MOYONG
BERSIH DESA TRADISI DARI NENEK MOYONG

Bersih Dusun

  • 07 Agustus 2018
  • Tugiyono
  • Berita Desa
Akta Kelahiran
Akta Kelahiran

Persyaratan Mengurus Akte Kelahiran: 1. Surat pengantar dari desa 2. Formulir F.2.01 dari Desa 3. Surat kelahiran dari penolong (Bidan/Rumah Sakit) 4. Fc.Buku Nikah/Akta perkainan dilegalisir 5. Fc.Kartu Keluarga (KK) 6. Fc.KTP orang Tua 7. Fc.KTP Saksi 2 Orang 8. Fc.KTP Pelapor 9. Fc.Ijazah (bagi yang

  • 04 Juli 2018
  • Tugiyono
  • Berita Desa
Membuat Kartu Keluarga ( KK )
Membuat Kartu Keluarga ( KK )

Cara untuk membuat kartu keluarga adalah: a. Penerbiatan KK baru bagi penduduk karena Pindah atau Datang:     1. Form F-1.15 atau F-1.16     2. Surat keterangan pindah dari daerah asal/surat keterangan pindah datang         (dalam wilayah kesatuan indonesia)     3. Foto copy srat nikah/

  • 29 Juni 2018
  • Tugiyono
Pengajua E- KTP
Pengajua E- KTP

  • 28 Juni 2018
  • Tugiyono
Akta Perceraian
Akta Perceraian

  • 28 Juni 2018
  • Tugiyono
Mengurus Akta Kematian
Mengurus Akta Kematian

Tata cara untuk mengurus Akta Kematian bagi Masyarakat sebagai Berikut: 1. Pengantar dari Kepala Desa diketahui Camat 2. Mengisi Formulir Pelapor Kematian ( Blangko F2-28) Pelaporan Ketua RT 3. Surat Keterangan Kematian ( Blangko F2-29 ) dari Kepala Desa 4. Surat keterangan kematian dari rumah sakit

  • 25 Juni 2018
  • Tugiyono
RPJMDes Tahun 2017-2022
RPJMDes Tahun 2017-2022

KEPALA DESA KARANGGATAK KABUPATEN BOYOLALI   PERATURAN DESA KARANGGATAK NOMOR 1 TAHUN 2017   TENTANG    RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM Desa) TAHUN 2017 - 2022   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA   KEPALA DESA KARANGGATAK     Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan hasil

  • 07 Juni 2018
  • Tugiyono
Realisasi APBDES 2017
Realisasi APBDES 2017

Berdasarkan pertimbangan: (1) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 38 Permendagri 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa wajib menetapkan peraturan desa tentang setiap akhir tahun; (2) bahwa untuk mewujudkan tertib adminsitrasi dan transparansi dalam pengeleolaan keuangan desa,

  • 13 Februari 2018
  • Tugiyono
  • Berita Desa

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp335,222,500 Rp1,523,822,000
22%
Belanja
Rp31,995,182 Rp1,452,083,285
2.2%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp0 Rp1,000,000
0%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp0 Rp56,000,000
0%
Dana Desa
Rp266,108,400 Rp887,028,000
30%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp0 Rp94,709,000
0%
Alokasi Dana Desa
Rp69,114,100 Rp417,085,000
16.57%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp0 Rp65,000,000
0%
Bunga Bank
Rp0 Rp3,000,000
0%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp31,995,182 Rp629,763,485
5.08%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp0 Rp773,240,800
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp0 Rp18,079,000
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp31,000,000
0%