KEPALA DESA KARANGGATAK
KECAMATAN KLEGO KABUPATEN BOYOLALI
PERATURAN DESA KARANGGATAK
NOMOR : 05 TAHUN 2019
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KARANGGATAK,
Menimbang : |
a. |
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa; |
|
b. |
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 termuat dalam Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2019 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera; |
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020; |
Mengingat : |
1. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5495);
|
|
2. |
Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); |
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( lembaran negara republik indonesia tahun 2016 nomor 57, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5864 ); |
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahann Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55390) Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ke Dua Atas Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lem Negara Republik Indonesia Nomor 6321); |
|
5. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
|
|
6. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); |
|
7. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53 ); |
|
8. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 Tentang Pengelolaaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1838); |
|
9. |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020; |
|
10. |
Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengan Nomor 48 Tahun 2017 Jo Peraturan Gubernur Nomor 7 tahun 2019 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2017 Nomor 48); |
|
11. |
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Berita Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2016 Nomor 17); |
|
12. |
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa ( Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 203 ); |
|
13. |
Peraturan Bupati Boyolali Nomo 48 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2019 Nomor 48 ); |
|
14. |
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 93 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pembangunan Desa (Berita Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2018 Nomor 94); |
|
15. |
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 94 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2018 Nomor 95). |
|
16. |
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 55 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2019 Nomor 55); |
|
17. |
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 58 Tahun 2019 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2019 Nomor 58); |
|
18. |
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Bagi Desa di Wilayah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2019 Nomor 59); |
|
19. |
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 65 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2019 Nomor 60); |
|
20. |
Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran Tahun 2020. |
|
21. |
Peraturan Desa Karanggatak Kecamatan Klego Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2019 (Berita Desa Karanggatak Kecamatan Klego Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2018); |
|
|
|
|
22. |
Peraturan Kepala Desa Karanggatak Nomor: 03 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Desa Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 (Berita Desa Karanggatak Kecamatan Klego Kabupaten Boyolali Tahun 2019 Nomor 03); |
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KARANGGATAK
Dan
KEPALA DESA KARANGGATAK
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA KARANGGATAK TAHUN ANGGARAN 2020.
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 dengan perincian sebagai berikut:
1. |
Pendapatan Desa |
|
|
|
|
a. |
Pendapatan Asli Desa |
: |
56.000.000,- |
|
b. |
Pendapatan Transfer |
: |
1.291.270.000,- |
|
b.1 |
Dana Desa |
: |
781.744.000,- |
|
b.2 |
Bagi Hasil Pajak & Retribusi |
: |
33.397.000,- |
|
b.3 |
Alokasi Dana Desa |
: |
421.129.000,- |
|
b.4 |
Bantuan Keuangan Proninsi |
: |
55.000.000,- |
|
b.5 |
Bantuan Keuangan Kab/Kota |
: |
0,- |
|
c. |
Pendapatan Lain - lain |
: |
4.000.000,- |
|
Jumlah Pendapatan |
: |
1.351.270.000,- |
|
|
|
|
|
|
2. |
Belanja Desa |
|
|
|
|
a. |
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan |
: |
506.436.000,- |
|
b. |
Bidang Pembangunan |
: |
751.594.000,- |
|
c. |
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan |
: |
13.090.000,- |
|
d. |
Bidang Pemberdayaan Masyarakat |
: |
80.150.000,- |
|
e. |
Bidang Tak Terduga |
: |
0,- |
|
Jumlah Belanja |
: |
1.351.270.000,- |
|
|
Surplus / Defisit |
: |
0,- |
|
3. |
Pembiayaan Desa |
|
|
|
|
a. |
Penerimaan Pembiayaan |
: |
0,- |
|
b. |
Pengeluaran Pembiayaan |
: |
0,- |
|
Selisih Pembiayaan ( a – b ) |
: |
0,- |
|
|
Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan |
: |
0,- |
Pasal 2
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 3
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
- APBDesa;
- Daftar penyertaan modal;
- Daftar dana cadangan;
- Daftar kegiatan yang belum dilaksanakan di tahun anggaran sebelumnya.
Pasal 4
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan APBDesa.
Pasal 5
(1) Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak.
(2) Pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) menggunakan anggaran jenis belanja tidak terduga.
(3) Pemerintah Desa dapat melakukan kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan peraturan Desa tentang perubahan APBDesa.
(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
- Bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;
b. Tidak diharapkan terjadi secara berulang;
- Berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah Desa;
d. Memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh kejadian yang luar biasa dan/atau permasalahan sosial;
- Berskala lokal Desa.
Pasal 6
Dalam hal terjadi:
- Penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun berjalan;
- Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseranan antar objek belanja;
- Kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun berjalan.
Kepala Desa dapat mendahului perubahan APBDesa dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa dan memberitahukannya kepada BPD.
Pasal 7
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa Karanggatak
Ditetapkan di : Karanggatak
Pada tanggal : 30 Desember 2019
KEPALA DESA KARANGGATAK
SUGIYONO
Diundangkan Di : KARANGGATAK
Pada Tanggal : 30 Desember 2019
SEKRETARIS DESA KARANGGATAK
JOKO SUPRIYANTO
LEMBARAN DESA KARANGGATAK TAHUN 2019 NOMOR 08.